OJK menyiapkan empat aturan wajib bursa komoditas strategis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun empat peraturan teknis untuk menetapkan kerangka operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), menjelang pemberlakuan wajib perdagangan melalui bursa pada 1 Januari 2027.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pertukaran Komoditas Mineral dan Strategis OJK Sarjito mengatakan, otoritas akan menerbitkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pedoman teknis dua aturan yang disahkan awal tahun ini, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 dan Nomor 16 Tahun 2026.

“OJK akan menerbitkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pedoman teknis peraturan POJK tersebut,” kata Sarjito dalam konferensi pers bulanan Dewan Komisioner OJK pada 5 November 2026.

Keempat aturan tersebut akan mencakup persyaratan operasional infrastruktur BMKS, termasuk penyelenggara bursa, lembaga kliring, dan kustodian elektronik; persyaratan perantara perdagangan barang; penilaian kelayakan dan kepatutan bagi pihak-pihak utama yang terlibat dalam operasi bursa; dan persyaratan perdagangan untuk komoditas yang terdaftar di bursa.

Pertukaran tunggal untuk komoditas strategis

BMKS dijadwalkan mulai beroperasi secara wajib pada 1 Januari 2027 dengan model pertukaran tunggal. Transaksi komoditas strategis yang ditunjuk, antara lain hasil pertambangan dan minyak sawit mentah, akan disalurkan melalui satu bursa di bawah pengawasan OJK.

Sarjito berpendapat bahwa sentralisasi transaksi melalui satu platform akan meningkatkan efisiensi pasar, memperkuat likuiditas dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia.

“Saya kira harusnya single exchange. London Metal Exchange itu satu-satunya. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, dan Shanghai Futures Exchange juga single exchange. Lebih efisien,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta.

Namun transisi ini akan berdampak pada pelaku pasar yang saat ini melakukan transaksi komoditas melalui mekanisme dan platform perdagangan yang berbeda.

OJK berencana melakukan penilaian ulang terhadap pelaku pasar

Sarjito mengatakan OJK dapat menilai kembali pelaku pasar yang ada sebagai bagian dari transisi, termasuk meninjau kelayakan mereka untuk beroperasi berdasarkan kerangka baru dan melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan baru jika diperlukan.

Dia mengatakan pihak berwenang akan berusaha memastikan bahwa transisi tersebut tidak mengganggu transaksi yang ada atau membiarkan perdagangan yang belum terselesaikan. Transaksi yang dilakukan melalui platform lain akan ditransfer ke sistem baru, tergantung pada perbaikan dan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku.

“Semua pelaku pasar bisa kita evaluasi lagi. Tapi transisinya harus lancar, tidak boleh ada yang tertunda. Transaksi yang sudah terjadi di tempat lain akan dibawa, dengan perbaikan sesuai persyaratan terkait, sehingga pertukaran ini sangat kredibel,” ujarnya.

Penilaian ulang tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik perdagangan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan memperkuat pengawasan terhadap operator bursa dan pelaku pasar lainnya.

Batas waktu 1 Januari 2027 akan menandai dimulainya kewajiban perdagangan melalui BMKS, sehingga keempat peraturan pelaksanaan tersebut penting untuk mempersiapkan pelaku pasar dan infrastruktur bursa untuk transisi.