Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi izin khusus untuk pesawat asing, sekaligus mengoordinasikan langkah-langkah keselamatan wilayah udara dan penerbangan untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran di wilayah yang terkena dampak.
Kementerian Perhubungan telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat asing untuk mendukung operasi tanggap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di beberapa wilayah di tanah air, termasuk Kalimantan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, izin tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan udara untuk operasi pemadaman kebakaran di wilayah terdampak kebakaran.
Penerbitan izin khusus ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap kebutuhan operasional tanggap kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia, kata Lukman dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Pesawat asing yang telah mendapat izin khusus dapat direposisi ke wilayah lain yang memerlukan dukungan tanggap bencana. Operator hanya wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 24 jam setelah reposisi.
Lukman mengatakan kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar, sehingga memungkinkan sumber daya udara dikerahkan dengan cepat ke wilayah yang membutuhkan dukungan tambahan.
“Pesawat yang telah mendapat izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memerlukan dukungan tanggap bencana,” ujarnya.
Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas
Meskipun terdapat fleksibilitas operasional, reposisi pesawat harus tetap mematuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melakukan pengawasan dan sertifikasi persyaratan kelaikudaraan, termasuk modifikasi pesawat apa pun yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman kebakaran.
Setelah sertifikasi dan persyaratan teknis dipenuhi, pengoperasian penerbangan tetap menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi berdasarkan Sertifikat Operator Udara (AOC) masing-masing.
Lokasi penempatan pesawat ditentukan berdasarkan kebutuhan tanggap bencana dan koordinasi dengan otoritas terkait, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), badan penanggulangan bencana daerah, pemerintah daerah, dan instansi atau pihak yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
Wilayah udara disiapkan untuk operasi pemadaman kebakaran
Selain memberikan izin khusus bagi pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan wilayah udara untuk mendukung kegiatan pemadaman kebakaran udara.
Badan ini berkoordinasi dengan AirNav Indonesia untuk memastikan informasi penerbangan akurat dan terkini melalui Notices to Airmen (NOTAMs).
Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif terkait kegiatan tanggap kebakaran hutan dan lahan.
Yang pertama, A3042/26, berkaitan dengan reservasi wilayah udara untuk operasi pengeboman air. Yang kedua, B0860/26, mencakup reservasi wilayah udara untuk kegiatan water bombing dan patroli udara di Kalimantan Barat.
Yang ketiga, B0815/26, menginformasikan kepada pengguna bahwa Taxiway Alpha di Bandara Banjarmasin tidak tersedia karena adanya aktivitas pesawat pengebom air.
Sementara NOTAM aktif lainnya, C0977/26, menyangkut penutupan sementara Bandara Nabire karena asap yang berasal dari kebakaran hutan.
Pemerintah memantau operasional penerbangan
Lukman mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla sambil berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kegiatan pemadaman kebakaran dapat dilakukan secara efektif dengan tetap menjaga keselamatan, keamanan, dan kelangsungan operasional penerbangan.


