Indonesia Tekankan Sikapnya Mendukung Palestina Pasca Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad | Polri

inp.polri.go.id – Jakarta. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah saat beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan terkait deportasi warga Palestina dan buronan Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad baru-baru ini.

Penanganan kasus ini tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina, kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menyatakan, komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina tidak berubah sejak tahun 1948.

Oleh karena itu, Yusril menyatakan, perkara Abdul Karim merupakan perkara pidana perseorangan yang berada dalam yurisdiksi negara lain dan tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.

Yusril menjelaskan, deportasi Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme red notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.

“Pemerintah Siprus memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus,” ujarnya.

Ia menyatakan, komunikasi antara Polres Siprus dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol mengeluarkan red notice pada 16 Juli 2026.

Setelah pemberitahuan diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilakukan pada 17 Juli 2026, dan pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus dengan pengawalan polisi untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.

Dia menjelaskan, Interpol memiliki mekanisme yang ketat sebelum mengeluarkan red notice, dengan salah satu syarat utama adalah memastikan bahwa kasus yang diajukan tidak terkait dengan agama, politik, hak asasi manusia, atau militer.

Menanggapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik, ia pun mengklarifikasi narasi bahwa Abdul Karim adalah seorang ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Berdasarkan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Ia juga menepis rumor bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke Israel setibanya di Siprus.

Disebutkan, pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada pemerintah Siprus yang memastikan Abdul Karim tidak diserahkan ke negara ketiga karena bertentangan dengan ketentuan mekanisme Interpol.

(iklan/inp/pr/rs)