Indonesia mengkaji ulang insentif pajak untuk melindungi pendapatan pemerintah

Jakarta (VNA) – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK) agar sejalan dengan rezim pajak minimum global, sehingga mencegah hilangnya pendapatan sekaligus menjaga daya tarik negara di mata investor asing.

Susiwijono Moegiaharso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, mengatakan peninjauan tersebut dilakukan setelah Indonesia menerapkan rezim pajak minimum global pada tahun 2025. Berdasarkan peraturan baru ini, perusahaan multinasional dengan pendapatan kotor tahunan lebih dari 750 juta EUR (855,01 juta USD) akan dikenakan tarif pajak penghasilan badan minimum sebesar 15%, di mana pun mereka beroperasi.

Indonesia saat ini mengenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% dan telah menawarkan pembebasan dan pengurangan pajak selama bertahun-tahun untuk menarik investasi di kawasan ekonomi khusus dan sektor prioritas. Namun, jika tarif pajak efektif yang dibayarkan oleh suatu perusahaan di Indonesia turun di bawah 15% karena adanya insentif pajak, selisihnya dapat dipungut oleh negara tempat entitas induk perusahaan tersebut berkantor pusat berdasarkan mekanisme pajak minimum global.

Susiwijono menekankan adanya risiko penerimaan pajak yang hilang melalui pengecualian di Indonesia malah dapat dipungut oleh negara lain. Oleh karena itu, insentif pajak akan dievaluasi kembali berdasarkan efektivitas aktualnya dalam menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dibandingkan sekadar meningkatkan biaya fiskal dari insentif pajak tanpa memberikan manfaat yang sepadan.

Langkah ini dilakukan ketika Indonesia menghadapi tekanan untuk meningkatkan pendapatan anggaran guna memenuhi kebutuhan belanja publik sambil mempertahankan daya saingnya dalam menarik investasi asing.

Indonesia saat ini memiliki 25 zona ekonomi khusus dengan investasi kumulatif melebihi Rp335 triliun (18,8 miliar USD), dimana sebesar Rp82,6 triliun telah ditarik pada tahun 2025 saja. Kawasan ekonomi seperti Kendal, Gresik, Galang Batang, dan Sei Mangkei telah menjadi pusat penting pengembangan industri, pengolahan, dan ekspor tanah air./.