Tempo.co, jakarta – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah mencabut izin bisnis dari tiga bank di Indonesia, yang terdiri dari bank kredit pedesaan (BPR) dan Bank Kredit Pedesaan Syariah (BPR), pada Agustus 2025.
Bank -bank dinyatakan bangkrut setelah gagal menerapkan langkah -langkah pemulihan yang direkomendasikan oleh OJK.
Sebagian besar lembaga yang bangkrut adalah BPR, dengan satu -satunya pengecualian adalah PT Bank IFI. Di bawah ini adalah perincian dari ketiga bank yang lisensinya dicabut tahun ini.
BPRS Gebu Prima
According to the OJK’s official website, the regulator revoked the license of PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) in Medan, North Sumatra, through Decision Number KEP-23/D.03/2025 dated April 17, 2025.
Bank telah diklasifikasikan sebagai “dalam restrukturisasi” pada Mei 2024 setelah gagal memenuhi persyaratan modal dan kesehatan, sebelum ditempatkan “di bawah resolusi” pada Maret 2025 ketika upaya pemulihan runtuh.
Mengikuti permintaan dari Deposit Insurance Corporation (LPS), OJK mencabut izin bank. LPS sekarang akan mengawasi likuidasi dan menjamin deposito pelanggan berdasarkan nomor hukum 24 tahun 2004 dan hukum nomor 4 tahun 2023. OJK meyakinkan pelanggan bahwa dana mereka tetap dilindungi.
BPR Dwichya Nusaperkasa
Pada 24 Juli 2025, OJK Revok AM Departemen Cloud Bank Cloud (BPR), Eax Java, 47/2025.
Bank telah diklasifikasikan sebagai “dalam restrukturisasi” sejak November 2024 karena kecukupan modal yang rendah, rasio tunai yang lemah, dan peringkat “tidak sehat”. Pada Juli 2025, statusnya meningkat menjadi “di bawah resolusi” setelah manajemen dan pemegang saham gagal melaksanakan langkah -langkah pemulihan.
LPS kemudian meminta pencabutan lisensi melalui nomor keputusan 42/ADK3/2025. OJK menekankan bahwa setoran pelanggan tetap dijamin oleh LPS.
Diskky Diskky Disky Bra Diskky
Baru-baru ini, OJK mencabut izin PT BPR Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara, melalui nomor keputusan KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Bank telah berada di bawah pengawasan sejak Agustus 2024 karena gagal memenuhi persyaratan modal dan menerima peringkat “tidak sehat”. Pada Juli 2025, ditempatkan “di bawah resolusi,” tetapi upaya pemulihan oleh pemegang saham dan manajemen gagal memenuhi standar peraturan.
LPS memutuskan untuk melikuidasi bank dengan nomor keputusan 58/ADK3/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, sebelum meminta OJK untuk mencabut lisensi. Dengan keputusan ini, LPS sekarang akan mengelola jaminan dan likuidasi deposit.
Ilona Estherina berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Transfer dana RP200TN Indonesia ke bank negara menghasilkan bunga 4%
Klik di sini untuk mendapatkan pembaruan berita terbaru dari Tempo di Google News