Mengapa Indonesia Meninjau Kembali Izin Tambang Martabe di Tengah Pemeriksaan Pelanggaran

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemerintah untuk bertindak proporsional terhadap perusahaan-perusahaan yang izin pertambangannya sedang ditinjau, termasuk tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR).

Berbicara usai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan, Rabu, 11 Februari 2026, Bahlil mengatakan Presiden menekankan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran.

“Tadi Presiden mengarahkan agar kita melakukan peninjauan menyeluruh. Kalau tidak ada pelanggaran, hak investor harus kita kembalikan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, maka sanksinya harus proporsional,” kata Bahlil, dilansir Antara.

Dia mengatakan, penilaian ulang tersebut bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumatera.

“Pada saat yang sama, kami ingin menjaga pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera,” tambahnya.

Bahlil menegaskan, pemerintah belum secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe. Izin tersebut masih dalam tahap evaluasi.

“Kita sedang evaluasi dan reorganisasi. Kita cross check dari sisi pertambangan. Kemarin saya juga sudah membahasnya dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif, dan beliau juga sedang melakukan peninjauan,” kata Bahlil. Insya Allah akan segera selesai dan saya yakin semuanya akan baik-baik saja.

Dia menegaskan, jika dalam penilaian ulang tidak ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan memastikan hak-hak perusahaan tetap ditegakkan.

“Kalau mereka tidak bersalah maka tidak perlu dilanjutkan. Kalau mereka tidak bersalah, kami akan mengembalikan apa yang menjadi hak mereka,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah wajib memberikan kepastian berusaha bagi investor.

Persoalan tersebut bermula dari pengumuman Satuan Tugas Pengelolaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pada 20 Januari 2026 menyebutkan telah mencabut izin 28 perusahaan atas dugaan pelanggaran. Daftar tersebut termasuk Agincourt, operator tambang emas Martabe.

Saat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan tersebut didasarkan pada audit lingkungan yang dilakukan sebagai respons terhadap banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Beberapa hari kemudian, Dony Oskaria, Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Chief Operating Officer Dana Kekayaan Negara Danantara, mengatakan operasi di tambang emas Martabe berpotensi diambil alih oleh Perminas, sebuah BUMN baru yang bertugas mengelola industri mineral dalam negeri Indonesia.

Membaca: Izin Tambang Emas Martabe Bisa Dipulihkan, Kata Menteri Energi Indonesia

klik disini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google Baru