Kredibilitas bank sentral dan Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan

Foto dari kemenkeu.go.id dan www.dpr.go.id

Pada tanggal 27 Januari 2026, Indonesia menyaksikan dua penunjukan politik yang akan menguji independensi dua lembaga negara terpentingnya.

Salah satunya adalah penunjukan politisi Partai Gerindra Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI, bank sentral Indonesia). Kedua, terpilihnya politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membenarkan penunjukan tersebut meski ada kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan yang timbul dari latar belakang politik dan keluarga kedua pria tersebut.

Investor khususnya merasa gelisah dengan penunjukan Djiwandono, yang dilakukan ketika nilai tukar rupiah berada di bawah tekanan terhadap greenback AS. Sementara itu, para kritikus mempertanyakan penunjukan Kadir ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengklaim Inosentius Samsul, mantan Kepala Staf Ahli DPR (Badan Keahlian DPR), sudah terpilih menjadi hakim baru, namun secara misterius digantikan pada menit kesebelas.

Dalam kedua kasus tersebut, para pembuat kebijakan mempertahankan keputusan mereka, dengan menyatakan bahwa Djiwandono dan Kadir telah mengundurkan diri dari partai politik masing-masing. Dengan logika ini, menurut mereka, segala kekhawatiran mengenai independensi mereka harus dikesampingkan. Namun argumen ini mempunyai kelemahan.

Mengapa penunjukan Djiwandono bermasalah

Konflik kepentingan tidak memerlukan bukti kesalahan yang sebenarnya. Hal ini terjadi ketika terdapat risiko yang masuk akal bahwa ikatan pribadi atau loyalitas politik dapat mengalihkan pengambil keputusan dari kepentingan publik suatu jabatan.

Penerapan garis keras atas prinsip ini akan membuat hampir mustahil bagi mantan politisi untuk menerima penunjukan publik apa pun setelah karir partainya berakhir, meskipun mereka mungkin memiliki keterampilan yang diperlukan untuk memberikan kontribusi yang berharga.

Kompromi dalam bentuk aturan ‘cooling-off’ merupakan cara paling sederhana untuk mengatasi dilema ini. Hal ini membutuhkan waktu dan pemisahan antara peran politik atau eksekutif dan jabatan publik yang menuntut independensi. Banyak sistem yang memperlakukan periode tenang sebagai alat integritas dasar, karena kepercayaan publik bergantung pada integritas aktual dan penampilannya.

Bagi BI, rancangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa mereka setidaknya memahami sebagian dari permasalahan tersebut. UUD 1945, misalnya, mengharuskan negara mempunyai bank sentral yang independensinya diatur undang-undang, dan UU BI membingkainya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Ini adalah titik awal yang tepat, namun pada saat-saat yang sensitif secara politik, undang-undang di atas kertas tidak cukup untuk mendukung institusi tersebut; kredibilitas itu penting.

Risiko kredibilitas semakin besar karena jalur pengangkatan sama pentingnya dengan mandat formal. Djiwandono terpilih dari dua bankir sentral karir. Hal ini membuat sulit untuk mengabaikan pengakuannya sendiri bahwa ia tidak memiliki pengalaman dalam mengelola kebijakan moneter, dan hubungan kekeluargaannya dengan Presiden Prabowo, apalagi pekerjaannya sebelumnya sebagai Wakil Menteri Keuangan di kabinet Prabowo. Djiwandono kini akan memegang posisi teratas di lembaga moneter tertinggi di negara ini dan harus mampu melawan tekanan fiskal dan politik.

Di sinilah argumentasi ‘Saya sudah mundur dari partai politik’ gagal. Ini hanya berkaitan dengan keanggotaan formal. Hal ini tidak membahas ikatan, kewajiban, loyalitas, rasa terima kasih, atau harapan yang telah dibangun selama bertahun-tahun melalui jaringan politik dan birokrasi.

Akankah Kadir mewakili kepentingan publik atau DPR?

Penunjukan Kadir juga bermasalah karena, meski ia menyandang gelar doktor hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, catatan publiknya menunjukkan kariernya terutama dibangun di dalam struktur partai dan parlemen, bukan di bidang peradilan atau kesarjanaan konstitusional. Ia pernah menjabat sebagai tokoh senior di Partai Golkar, dan sebagai anggota pimpinan DPR, termasuk sebagai Wakil Ketua.

Posisi publiknya baru-baru ini juga menuai kontroversi. Pada bulan Agustus 2025, pernyataan publiknya yang mendukung tunjangan perumahan DPR yang sangat besar memicu reaksi balik dan demonstrasi yang meluas karena perhitungan yang tidak masuk akal, dan kemudian menimbulkan keluhan etika.

Meski demikian, masalahnya bukan pada ‘kelayakan di atas kertas’, namun pada kredibilitas. Seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru diangkat dan merupakan pengurus partai-parlemen yang pernah duduk di DPR dan dipilih oleh DPR kemungkinan besar akan dianggap sebagai perpanjangan tangan DPR. Hal ini khususnya akan terjadi ketika Mahkamah Agung meninjau konstitusionalitas undang-undang yang memiliki arti penting secara politis, dan menyelesaikan perselisihan pemilu yang secara langsung berdampak pada partai-partai dan badan legislatif.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi hampir seluruhnya bergantung pada independensinya, yang merupakan sumber utama legitimasinya. Dengan Kadir yang duduk di bangku cadangan, masyarakat cenderung menganggap Mahkamah Agung sebagai perpanjangan tangan politik parlemen dibandingkan sebagai wasit yang tidak memihak.

Masalah kredibilitas yang sama telah muncul sebelumnya Arsul Saniyang saat itu masih aktif sebagai anggota DPR, menjadi calon legislatif DPR dan dilantik 18 Januari 2024 setelah baru saja mengundurkan diri dari partainya di awal Desember 2023. Kelompok masyarakat sipil mengkritik pemilihannya, dengan alasan proses yang tidak jelas dan risiko bahwa ia akan dianggap sebagai ‘perpanjangan’ DPR di Mahkamah Konstitusi.

Bahwa DPR mengganti calon aslinya, Inosentius Samsul, dengan Kadir pada menit-menit terakhir, hanya memperkuat persepsi bahwa penunjukannya hanya sekedar manuver parlemen.

Dibutuhkan masa tenang yang jelas bagi para politisi

Indonesia perlu segera menerapkan masa tunggu yang jelas untuk penunjukan lembaga teknokratis independen, termasuk BI dan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Indonesia sering menganggap pengunduran diri secara resmi sudah cukup.

Model pendinginan digunakan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan calon anggota KPU sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai minimal lima tahun sebelum mendaftar.

Mahkamah Konstitusi pernah mempunyai aturan yang keras untuk menenangkan diri. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan seorang calon sudah tidak menjadi anggota partai sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum dicalonkan. Namun, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian merevisi aturan kelayakan dan menghapus persyaratan jarak pesta dari kriteria undang-undang, sehingga memungkinkan DPR untuk mengangkat anggotanya ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 40 Undang-Undang 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh merupakan pengurus atau anggota partai politik. Namun tidak menetapkan masa tunggu apa pun.

Periode jeda minimum yang masuk akal bagi BI adalah lima tahun (sesuai dengan ketentuan KPU). Hal ini akan menciptakan jarak yang nyata, dan tidak membiarkan kemerdekaan bergantung pada janji-janji netralitas yang bersifat sukarela.

Indonesia juga harus mewajibkan pengungkapan terstruktur mengenai hubungan yang relevan dan peran terkini bagi kandidat terpilih, sehingga masyarakat dapat menilai lanskap risiko sebelum penunjukan diselesaikan.

Terakhir, badan penunjukan harus mempublikasikan alasan tertulis dan catatan dasar seleksi untuk setiap penunjukan yang mereka buat. Bagi DPR, hal ini berarti menjelaskan mengapa seorang kandidat sejalan dengan mandat independen lembaga sasarannya. Dan jika kandidat terpilih sebelumnya digantikan, masyarakat berhak mendapatkan lebih dari sekedar penjelasan samar mengapa hal ini terjadi.

Masyarakat memerlukan lebih dari sekedar formalitas. Mereka membutuhkan jaminan bahwa para pengambil keputusan tidak akan terpengaruh oleh jaringan politik yang akan mengambil manfaat dari keputusan mereka.