Indonesia Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Perhiasan Pasca Kasus Tiffany & Co

Jakarta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari Sabtu menyerukan reformasi di sektor perhiasan dalam negeri untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan hukum, menyusul penyegelan tiga gerai di Jakarta yang dioperasikan oleh perhiasan mewah Tiffany & Co. atas dugaan pelanggaran pajak dan impor.

Perusahaan yang bermarkas di Manhattan tersebut diduga mengimpor perhiasan bernilai tinggi tanpa pemberitahuan yang semestinya kepada pihak bea cukai Indonesia.

Meskipun Agus tidak secara eksplisit merujuk pada Tiffany, ia mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk bank emas batangan untuk memastikan peredaran emas memasuki sistem formal, sehingga negara dan industri dapat memperoleh manfaat yang lebih penuh.

“Tantangan kenaikan harga emas global harus dijadikan momentum untuk memperkuat ekosistem industri perhiasan di Indonesia. Melalui perbankan emas batangan dan kebijakan yang berbasis transparansi, kami ingin memastikan perekonomian emas yang lebih sehat dan memberikan manfaat optimal bagi industri dan negara,” kata Agus dalam pernyataannya.

Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Tiffany & Co diduga tidak membayar bea masuk atas sebagian besar pengiriman perhiasannya atau tidak melaporkan impor secara jujur.

Berdasarkan pemeriksaan Direktorat Bea dan Cukai Indonesia, perhiasan yang ditemukan di tiga toko Tiffany & Co di Jakarta dipastikan masuk ke Indonesia secara ilegal dan tanpa dokumen impor yang sah.

Perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen bea cukai yang lengkap ketika diminta oleh pihak berwenang, kata Purbaya. Para pejabat juga mengidentifikasi kasus-kasus kekurangan faktur – sebuah praktik di mana nilai impor diremehkan untuk mengurangi kewajiban pajak.

“Jadi ada barang yang langsung diselundupkan, ada pula yang dinyatakan melalui underinvoice. Semua itu menjadi jelas saat dilakukan pemeriksaan,” kata Purbaya.

Sektor Padat Karya

Menurut data Kementerian Perindustrian, sektor perhiasan di Indonesia merupakan sektor padat karya yang didukung oleh lebih dari 500 produsen dan sekitar 30.000 pengecer emas di seluruh negeri. Industri ini mencatat ekspor senilai $8,47 miliar antara Januari dan November 2025.

Namun, melonjaknya harga emas telah memaksa produsen untuk menyesuaikan strategi, termasuk desain produk yang lebih ringan dan karat yang lebih rendah untuk menjaga harga tetap terjangkau oleh konsumen.

“Pemerintah mengamati bahwa kenaikan harga emas mempengaruhi strategi produksi dan pemasaran, termasuk perubahan desain, tingkat kemurnian, dan pola penjualan,” kata Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian.

Melalui penguatan perbankan emas batangan – yang saat ini dikelola oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia – pemerintah berharap dapat memberikan industri perhiasan akses yang lebih stabil terhadap bahan baku dan pilihan pembiayaan yang lebih luas, kata Reni.

Dalam sistem tersebut, transaksi emas nasional akan diintegrasikan ke dalam kerangka terstruktur serupa dengan perbankan.

“Jika peredaran emas masuk ke dalam sistem batangan yang terstruktur, maka mekanismenya akan menyerupai perbankan. Industri perhiasan akan memiliki akses bahan baku yang aman, transparansi akan meningkat, kepercayaan pasar akan meningkat, dan pada akhirnya kontribusi sektor emas terhadap perekonomian nasional akan semakin meningkat,” kata Reni.

Tag: Kata Kunci: