Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pada hari Kamis bahwa dua perusahaan telah mengajukan permohonan untuk mengoperasikan bursa aset digital dan mata uang kripto di negara tersebut, menandakan berlanjutnya ekspansi di sektor ini.
Hasan Fawzi, Kepala Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, mengatakan Indonesia saat ini memiliki satu bursa kripto berlisensi, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset digital terdaftar.
“Kami informasikan bahwa OJK sedang memproses permohonan perizinan dari dua calon bursa aset kripto,” kata Hasan saat Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
Ia menambahkan, OJK juga sedang mengkaji permohonan dari dua calon lembaga kliring dan dua calon kustodian aset digital.
Hasan menekankan bahwa keputusan perizinan akan dibuat secara hati-hati untuk memastikan bahwa entitas yang disetujui menunjukkan tata kelola yang kuat, praktik manajemen risiko yang kuat, dan komitmen yang kuat terhadap perlindungan konsumen dan integritas pasar.
“Kami sedang melakukan penilaian menyeluruh terhadap usulan komisaris, direktur, dan pemegang saham pengendali dari pelamar pertukaran kripto ini,” katanya.
Minat terhadap pasar kripto Indonesia terus meningkat. Hingga Oktober 2025, jumlah pemilik aset kripto yang terdaftar mencapai 19 juta, meningkat 2,5 persen dari bulan sebelumnya. Secara kumulatif, transaksi kripto Januari–Oktober 2025 berjumlah Rp 446,77 triliun, menurut data OJK.
Tag: Kata Kunci:

