Indonesia Menghapus Bea Masuk LPG untuk Membatasi Harga Plastik

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah membebaskan bea masuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk menstabilkan biaya industri. Sebelumnya, LPG impor dikenakan tarif sebesar 5 persen.

Airlangga menyatakan, insentif ini bertujuan agar industri dapat beralih dari nafta ke LPG sebagai bahan baku alternatif. Intervensi kebijakan bea masuk LPG terutama ditujukan kepada industri petrokimia yang kesulitan pengadaan nafta akibat konflik di Selat Hormuz, ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Pada saat yang sama, Airlangga mencatat bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber nafta alternatif. Nafta tetap menjadi bahan baku utama yang digunakan oleh industri petrokimia untuk memproduksi plastik.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan bea masuk sebesar 0 persen untuk bahan baku kemasan plastik, antara lain polipropilen, polietilen, polietilen densitas tinggi (HDPE), dan polietilen densitas rendah linier (LLDPE). Menurut Airlangga, harga plastik melonjak 50 hingga 100 persen sejak pecahnya konflik di Timur Tengah.

Oleh karena itu, untuk kemasan plastik, karena pasokan dalam negeri juga terkendala oleh nafta, maka produk-produk tersebut antara lain polipropilen, polietilen, HDPE, dan LLDPE akan dikenakan bea masuk sebesar 0 persen, kata Airlangga seraya menyebutkan kebijakan insentif ini akan berlaku pada Mei dan akan tetap berlaku hingga enam bulan ke depan.

Baca: Mengapa Industri Makanan Perlu Mengadopsi Kemasan Kertas

klik disini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News